Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham PT Sentra Food Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (secara bersama-sama RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) pada:
RUPST
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Agustus 2020
Waktu : 14.00 s/d 15.00 WIB
Tempat : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
RUPSLB
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Agustus 2020
Waktu : 15.00 s/d 15.30 WIB
Tempat : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower Ground SCBD Lot. 9
JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020"), pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 4 Agustus 2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB ("Pemegang Saham")
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020 dan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memiliki 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat menyampaikan usulan mata acara rapat secara tertulis kepada Direksi Peseraoan selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan rapat
Jakarta, 20 Juli 2020
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Direksi